Thursday, 28 March 2013

JEJAK EKOLOGI



Jejak ekologi adalah satu sistem yang mengukur seberapa banyak tanah dan air yang diperlukan populasi manusia untuk menghasilkan sumber yang mereka habiskan dan menyerap limbah yang dihasilkannya. (Wackernagel & Rees, 1996)
Lembar kerja berikut adalah perhitungan kasar yg menunjukkan seberapa besar jejak ekologi anda dan bagaiman pilihan yg anda buat menjadikan jejak ekologis anda menyusut atau meluas.

Seberapa Besar Jejak Pribadiku

A.  Transportasi
1.  Dengan apa anda bepergian hari ini?
a) Berjalan…..0
b) Bersepeda…..5
c) Dengan Angkutan Umum….10
d) Menumpang.....15
e) Kendaraan Pribadi 2 x 30
(Kalikan setiap skor dengan berapa sering metode  tsb dipakai dalam
satu hari dan kemudian di total)
Nilaiku 2 x 30 = 60
Sub-Total: 60

B.  Penggunaan Air
1.  Seberapa banyak air yang digunakan?
a)  Tidak mandi….0
b)  Mandi, 1-2 menit. ….5
c)  Mandi, 3-6 menit 10
d)  Mandi, 10 min……20
e)  Mandi dengan air satu bath tub penuh….20
f)  Mandi dengan air setengah bath tub….10
g)  Mandi dengan air bekas orang lain….10
h)  Menggosok gigi dg air kran tetap mengucur….5
i)  Mencukur kumis/jenggot dengan air kran tetap mengucur….5
Nilaiku 10  
Sub-Total: 10

C.  Berpakaian
 1.  Saya menggunakan pakaian lebih dari sekali sebelum di cuci?
a)  Sering….0
b)  Kadang-kadang 1 x 5
c)  Tidak pernah….10
2.  Saya menggunakan pakaian bekas (yg diperbaiki)
a)  iya….(-5)            b)  tidak….0
3.  Saya memperbaiki baju saya sendiri?
a)  ya….(-5)             b)  Tidak….0
3.  50% dari baju saya adalah baju turunan?
a)  ya….(-5)             b)  tidak….0
4.  Saya membersihkan dan mengeringkan baju?
a)  none….0   b)  1-5 lembar….10  c) lebih dari 6 lembar...... 20
Nilaiku 25
Sub-total: ­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­25

D.  Rekreasi
Mengenali permainan, olahraga, dan aktivitas dimana anda terlibat, pada hari biasa di waktu senjang.
1. Seberapa banyak peralatan yg diperlukan ?
a)  tidak ada atau sedikit..0   b)  beberapa 1x 10    c)  cukup banyak….20
2.  Seberapa luas lahan yg dibutuhkan untuk bermain di lapangan, dataran es, kolam renang, untuk memenuhi kebutuhan rekreasi anda?
a)  tidak ada atau sedikit….0   b) sedang (<1 hektar)…10   c) cukup besar (>hektar)…20
(Lihat tabel konversi pada akhir kuis untuk bantuan)
3.  Saya menghabiskan uang hari ini untuk belanja (pakaian, baju, peralatan olahraga)?
a)  Tidak ada….0   b)$5…5    c)$10…10   c)$10+…1 pt. per dollar
Nilaiku 10
Sub-Total: 10
E.  Makanan
1.  Berapa porsi daging yang dimakan sehari?
a)  0….0   b) 1 porsi…. 10   c) 2 porsi 1 x 20   d) 3 porsi….30
2.  Seberapa banyak makan bersisa di piring?
a) tidak ada 0    b) sedikik….5    c) cukup banyak…..10
3. Saya mengkonsumsi campuran sisa sayur dan buah?
a)  ya….0                 b)  tidak 1x 10
4.  Makanan yg saya makan adalah makanan lokal?
a)  semuanya….0                     b)  beberapa…..10                    c) tidak ada….20
5.  Makanan yg saya makan adalah produk organik?
a)  semuanya….0     b)  beberapa…..10                    c) tidak ada….20
6.  Makanan yg dikonsumsi dibungkus plastik/ kertas?
a)  Tidak….0            b) beberapa….10      
c) Semuanya….20
Nilaiku 70
Sub-Total:  70

F.  Sampah
1. Jika saya membuang seluruh sampah  pd hari ini, seberapa besar penampungan sampahnya?
a)  peti kayu….30
b)  kotak sepatu 1x 20
c)  secangkir….5
d)  tidak ada sampah….0
Nilaiku 20
Sub-Total: ­­­­­­­­­­­­­­­­­­­20

Add Sub-Totals of “A-F” for Total 1: 195

G.  Ruang Tinggal
1.  Hitung dalam satuan meter persegi ruang indoor yg  diperlukah dlm keseharian. Termasuk semua ruangan di rumah (termasuk garasi), sekolah (kantin, kelas), kantor (ruang kantor pribadi, area kerja, toilet). Bagi luas total ruangn dg jumlah orang di dalamnya.
Contoh:
   Living Space Averages          Educ. Space/Per Student
Ave. Dorrm Space – 25 sq m   Classroom & Lab – 30 sq m
Ave. Apt. space     - 35 sq m   Administration    -   3 sq m
                                                Other                -   5 sq m
Add up “a-d” for “Total Square Meters”.
(1 sq. meter = 10 sq. feet)
a)  “Home” sq. meters = 120
      divided by # of people = 24                                           Sq meters
b)  School sq. meters =  40
      divided by # of people =  1  Sq meters
c)  Office sq. meters = 100
      divided by # of people =  4                            Sq meters
d)  other sq. meters = __________________
      divided by # of people = __________________ Sq meters
Nilaiku 29
Total 2: 29

TOTAL KESELURUHAN= (Total 1 + Total 2)  X  3
 ( 195+29)  X  3 = 219 x 3  =  657

Anda telah menghitung total dari ‘tiga’ tipikal keseharian anda. Sekarang ubah total keseluruhan tsb menjadi jejak ekologis pribadi anda, menggunakan rumus dibawah:
Total keseluruhan dibagi 100 = jejak ekologis anda dalam satuan hektar

JEJAK EKOLOGIS PRIBADI  = 6,57 HEKTAR

Conversion Table:
1 hectare = a square 100 meters on each side
(about the size of the parking lot just outside this building)
1 hectare = 2.5 acres
640 acres = 1 sq. mile
1 sq. mile = 259 hectares
Warrensburg occupies about 4 sq. miles.

PERSPEKTIF KESEHATAN TENTANG NILAI-NILAI LINGKUNGAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.       LATAR BELAKANG
Kesehatan dan lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia dan merupakan bagian dari kesejahteraan. Lingkungan baik fisik, biologi dan sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap derajat kesehatan (welbeing). Menempatkan kesehatan dan lingkungan yang baik dan sehat sebagai hak, maka kesehatan lingkungan memiliki arti penting dan strategis untuk mewujudkan hak dan meningkatkan kualitas hidup manusia. Perspektif kesejarahan kehidupan manusia tidak terlepas dari kondisi lingkungan. Alam dan lingkungan manusia cukup memberikan kehidupan yang sehat dan lingkungan memiliki dampak besar tehadap derajat kesehatan (welbeing), dalam kenyataan didapatkan sanitasi lingkungan masih buruk. Sebagian besar manusia saat ini sudah tidak peduli lagi dengan sesama dan lingkungannya karena merasa berkelimpahan. Setelah sejarah panjang inovasi teknologi dan eksploitasi sumber daya alam, manusia lalu mengalami kritis keterbatasan. Disisi lain, kekuatan yang dimiliki manusia sebenarnya justru merusak, bahkan membunuh manusia sendiri lewat kerusakan ekologik. Pada situasi seperti ini, manusia pada dasarnya sudah mulai kehilangan orientasi dan harapan hidup.
Risiko berupa pudarnya orientasi dan harapan hidup yang mungkin telah dicanangkan, dipersiapkan dan diusahakan selama proses kehidupannya melalui penciptaan bentuk-bentuk peradaban yang digunakan untuk memanfaatkan dan mengolah sumber daya alam guna keberlangsungan hidup spesies manusia itu sendiri. Manusia lantas terlena dengan potensi dan kekuatannya sendiri dalam merengkuh kenikmatan fasilitas yang diberikan alam dan melupakan satu sisi dalam dirinya sendiri yang sesungguhnya merupakan kelemahan dan sekaligus menjadi kekuatannya, yaitu sikap mental.
Atas dasar itu dalam pendidikan lingkungan setiap persoalan selalu dibahas dalam kaitannya dengan pembangunan dalam meningkatkan kualitas hidup (manusia) secara keseluruhan. Pendidikan etika lingkungan, terutama yang menekankan pada paham ekosentrisme, sangat penting untuk dilakukan dan dan diberikan pada generasi muda. Mengingat merekalah yang kelak akan meneruskan mengelolah alam semesta ini. 
1.2. RUMUSAN MASALAH
1.        Apa saja teori dalam etika lingkungan?
2.        Bagaimana dasar-dasar etika untuk mewujudkan kesadaran lingkungan?
3.        Bagaimana prinsip-prinsip yang relevan untuk lingkungan hidup?
4.        Bagaimana penerapkan etika lingkungan/ membiasakan diri melakukan aturan etika lingkungan?
1.3.  TUJUAN
1.        Mengetahui teori-teori yang berkaitan dalam etika lingkungan
2.        Menjelaskan dasar-dasar etika dan kesadaran lingkungan
3.        Mengetahui penerapan etika lingkungan
4.        Mengetahui cara-cara/ respon yang digunakan untuk mengefektifkan penerapan etika lingkungan.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1.       Teoti-teori Etika Lingkungan Hidup
Sikap dan perilaku seseorang terhadap sesuatu sangat ditentukan oleh bagaimana pandangan seseorang terhadap sesuatu itu. Manusia memilki pandangan tertentu terhadap alam, dimana pandangan itu telah menjadi landasan bagi tindakan dan perilaku manusia terhadap alam. Pandangan tersebut dibagidalam tiga teori utama, yang dikenal sebagai Shallow Environmental Ethics, Intermediate Environmental Ethics, and Deep Environmental Ethics. Ketigateori ini dikenal juga sebagai Antroposentrisme, Biosentrisme, dan Ekosentrisme.
a.              Antroposentrisme
Dinamakan berdasar kata antropos = manusia, adalah suatu pandanganyang menempatkan manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Karena pusat pemikiran adalah manusia, maka kebijakan terhadap alam harus diarahkan untuk mengabdi pada kepentingan manusia. Alam dilihat hanya sebagai objek, alat dansarana bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Dengan demikian alam dilihat tidak memiliki nilai dalam dirinya sendiri. Alam dipandang dan diperlakukan hanyasebagai alat bagi pencapaian tujuan manusia. Namun, dalam sikapnya yang dianggap semena-mena terhadap alam, pandangan ini juga peduli terhadap alam. Manusia membutuhkan lingkunganhidup yang baik, maka demi kepentingan hidupnya, manusia memiliki kewajibanmemeliharan dan melestarikan alamlingkungannya. Kalaupun manusia bersifat peduli terhadap alam, hal itu dilakukan semata-mata demi menjamin kebutuhandan kepentingan hidup manusia, dan bukan atas pertimbangan bahwa alammempunyi nilai pada dirinya sendiri. Teori ini jelas bersifat egoistis, karena hanya mengutamakan kepentingan manusia. Itulah sebabnya teori ini dianggap sebagaisebuah etika lingkungan yang dangkal dan sempit (Shallow EnvironmentalEthics).
b.             Biosentrisme
Adalah suatu pandangan yang menempatkan alam sebagai yangmempunyai nilai dalam dirinya sendiri, lepas dari kepentingan manusia. Dengandemikian, biosentrisme menolak teori antroposentrisme yang menyatakan bahwahanya manusialah yang mempunyai nilai dalam dirinya sendiri. Teori biosentrisme berpandangan bahwa makhluk hidup bukan hanya manusia saja.Pandangam biosentrisme mendasarkan kehidupan sebagai pusat perhatian.Maka, kehidupan setiap makhluk dibumi ini patut dihargai, sehingga harusdilindungi dan diselamatkan. Biosentrisme melihat alam dan seluruh isinyamemilki harkat dan nilai dalam dirinya sendiri. Alam memiliki nilai justru karenaada kehidupan yang terkandung didalamnya. Manusia hanya dilihat sebagai salahsatu bagian saja dari seluruh kehidupan yang ada dimuka bumi, dan bukanlahmerupakan pusat dari seluruh alam semesta. Maka secara biologis, manusia tidak ada bedanya dengan makhluk hidup lainnya.
c.              Ekosentrisme
Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa secara ekologis, baik makhluk hidup maupun benda-benda abiotik saling terkait satu sama lain. Air disungai, yang termasuk abiotik, sangat menentukan bagi kehidupan yang adadidalamnya. Udara, walaupun tidak termasuk makhluk hidup, namun sangatmenentukan bagi kelangsungan seluruh makhluk hidup. Jadi, ekosentrisme selainsejalan dengan biosentrisme (dimana kedua-duanya sama-sama menentang teoriantroposentrisme) juga mencakup komunitas yang lebih luas, yakni komunitasekologis seluruhnya.
Ekosentrisme disebut juga Deep Environtmental Ethics. Deep ecolog menganut prinsip biospheric egolitarian-ism, yaitu pengakuan bahwa seluruhorganisme dan makhluk hidup adalah anggota yang sama statusnya dari suatukeseluruhan yang terkait. Sehingga mempunyai suatu martabat yang sama. Inimenyangkut suatu pengakuan bahwa hak untuk hidup dan berkembang untuk semua makhluk (baik hayati maupun non-hayati) adalah sebuah hak universal yang tidak bisa diabaikan.
2.1.1. Etika Keutamaan dan Etika Kewajiban
Dalam mencari dan memahami etika lingkungan hidup perlu diperhatikan dua macam etika, yaitu etika keutamaan dan etika kewajiban. Manakah dari keduanya yang lebih baik atau lebih “etis” dijadikan sebagai pola etika lingkungan hidup?
1).           Etika Keutamaan
Etika keutamaan tidak berhubungan dengan benar atau salahnya tindakan manusia menurut prinsip-prinsip moral tertentu, melainkan dengan baik dan buruknya perilaku atau watak manusia (B. Williams, 1985:1). Etika ini bertujuan mengarahkan manusia kepada pengenalan akan tujuan hidupnya sendiri. Maksudnya, tujuan hidup akan dicapai melalui keutamaan berupa keluhuran watak dan kualitas budi pekerti yang dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Fokus perhatian utama etika keutamaan ini adalah watak dan mutu pribadi setiap manusia, dan bukan pada apakah orang sudah melaksanakan semua kewajiban yang ditentukan baginya. Penganjur etika ini adalah Aristoteles. Menurutnya keutamaan arete-lah yang menjadi keunggulan atau keberhasilan dalam menjalankan fungsi khas sesuatu.
Berdasarkan etika itu, maka dalam konteks lingkungan hidup, manusia mempunyai keutamaan, bila ia mampu memelihara, mengelola dan melestarikan lingkungan hidupnya dengan baik. Sarana pencegahan pencemaran atau pengelolaan limbah dikatakan mempunyai arete, jika dapat bekerja dengan semestinya dalam mencegah atau menanggulangi pencemaran (rupanya di sini tidak hanya manusia yang butuh etika, melainkan juga sarana atau alat?), bahkan juga norma hukum lingkungan dikatakan mempunyai keutamaan, jika dapat berfungsi dengan baik dalam penegakkannya. Jadi baik atau buruknya lingkungan hidup kita tergantung pada mutu manusia atau kualitas pribadi yang unggul. Yang terutama paling ditekankan oleh Aristoteles itu adalah manusia bukan sekedar alat atau bahkan ajaran moral. Bagaimana ini semua dapat dicapai, menurut Aristoteles orang harus mewujudkan kemungkinan-kemungkinan manusia yang positif, termasuk membuat sarana menjadi berfungsi secara baik.
Etika keutamaan tersebut juga menuntut dimensi yang lain. Selain praksis keutamaan dengan mewujudkan yang paling baik bagi lingkungan hidup, juga dibutuhkan rasionalitas manusia dan dimensi spritual. Yang dimaksud adalah bahwa orang perlu menjamin fungsi manusiawi pengelolaan lingkungan hidup menurut kehendak-Nya, sebab Dialah Pencipta yang memelihara, bukan perusak (Pierre Leroy, 1966: 13-14).
2).           Etika Kewajiban
Etika ini disebut etika peraturan atau etika normatif (K. Bertens, 2000: 17), yaitu etika yang mengacu kepada kewajiban moral yang mengikat manusia secara mutlak. Baik buruknya perilaku atau benar dan salahnya tindakan secara moral diukur (dinilai) dari sesuai tidaknya dengan prinsip moral yang wajib dipatuhi tanpa syarat. Fokus perhatian etika ini diletakkan pada ajaran atau prinsip-prinsip moral tindakan (J. Sudarminta, Basis, 1991:163). Maka, etika ini berhubungan dengan pertanyaan: “apa yang harus atau wajib dilakukan, yang boleh dan tidak boleh dilakukan”. Karena itu pengetahuan atau pengenalan akan ajaran-ajaran moral penting untuk etika ini. Sifatnya lalu menjadi praktis, dapat diharapkan bagi suatu perilaku atau untuk persoalan-persoalan konkret (etika terapan/ applied ethics). Sekedar contoh untuk bidang lingkungan hidup: “jangan mencemari sungai, laut, dll”; buanglah sampah pada tempatnya; peliharalah lingkungan hidup; tidak boleh membuang limbah melebihi ketentuan BML,” dan seterusnya.
Menurut Imanuel Kant, tokoh utama etika ini, tindakan seseorang adalah baik menurut ajaran moral, bukan karena tindakan itu dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu, melainkan demi memenuhi kewajiban semata-mata tanpa maksud yang lain. Namun yang sulit adalah usaha untuk mengetahui motivasi apa yang mendorong orang melakukan kewajibannya itu. Boleh jadi, orang melakukannya supaya mendapat hadiah atau sekedar takut akan hukuman, bukan karena ia punya keunggulan perilaku untuk itu, oleh Kohlberg disebut prakonvensional (Bertens: 2000: 81).
2.1.2. Unsur Etika atau Moral Lingkungan
Beberapa unsur etika atau moral lingkungan yang perlu dipertimbangkan (H. Rhiti: 1996:11-18) adalah sebagai berikut:
a.         Pertama, etika lingkungan hidup sebaiknya etika keutamaan atau kewajiban? Etika keutamaan itu perlu karena yang kita butuhkan adalah manusia-manusia yang punya keunggulan perilaku. Sementara itu etika kewajiban, dalam arti pelaksanaan kewajiban moral, tidak bisa diabaikan begitu saja. Idealnya ialah, bahwa pelaksanaan keutamaan manusia Indonesia, bukan hanya demi kewajiban semata-mata, apalagi sesuai kewajiban. Rumusan-rumusan moral itu di satu pihak memang penting, namun di lain pihak yang lebih penting lagi ialah bahwa orang mengikutinya karena keunggulan perilaku.
b.     Kedua, bila etika lingkungan hidup adalah etika normatif plus etika terapan, maka ada faktor lain yang mesti ikut dipertimbangkan, yaitu sikap awal orang terhadap lingkungan hidup, informasi, termasuk kerja sama multidisipliner dan norma-norma moral lingkungan hidup yang sudah diterima masyaraakat (ingat akan berbagai) kearifan lingkungan hidup dalam masyarakat kita, yang dapat dikatakan sebagai “moral lingkungan hidup” (Bertens, 2000:295-300). Dari sini pula muncul pertanyaan apakah perlu disusun semacam kode etik pengelolaan lingkungan hidup?
c.         Ketiga, etika lingkungan hidup tidak bertujuan menciptakan apa yang disebut sebagai eco-fascism (fasis lingkungan, pinjam istilah Ton Dietz, 1996). Artinya, dengan dan atas nama etika seolah-olah lingkungan hidup adalah demi lingkungan hidup itu sendiri. Dengan risiko apapun lingkungan hidup perlu dilindungi. Dari segi etika yang bertujuan melindungi lingkungan dari semua malapetaka bikinan manusia, hal itu tentu saja baik. Namun buruk secara etis, bila akibatnya membuat manusia tidak dapat menggunakan lingkungan hidup itu lagi karena serba dilarang. Etika lingkungan tidak hanya mengijinkan suatu perbuatan yang secara moral baik, melainkan juga melarang setiap akibat buruknya terhadap manusia.
d.     Keempat, ciri-ciri etika lingkungan hidup yang perlu diperhatikan adalah sikap dasar menguasai secara berpartisipasi, menggunakan sambil memlihara, belajar menghormati lingkungan hidup dan kehidupan, kebebasan dan tanggung jawab berdasarkan hati nurani yang bersih, baik untuk generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Yang juga penting adalah soal oreintasi dalam pembangunan, yakni tidak hanya bersifat homosentri, yang sering tidak memperhitungkan ecological externalities, melainkan juga ekosentris. Pembangunan tidak hanya mementingkan manusia, melainkan kesatuan antara manusia dengan keseluruhan ekosistem atau kosmos.
Nilai-nilai etika lingkungan sangat mudah dipahami oleh segenap lapisan masyarakat, melalui penerapan konsep lingkungan hidup melalui pendidikan formal yang terintegrasi dengan mata pelajaran lain misalnya PPKN, Pendidikan Agama, Pendidikan Biologi, Pendidikan Geografi serta mata pelajaran lainnya yang relevan. Kementerian Pendidikan Nasional melalui Biro Perencanaan ke Luar Negeri merupakan institusi pemerintah yang sangat apresiasi dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, melalui peningkatan sumber daya manusia. Hal ini dilakukan agar tercipta intelektual-intelektual muda yang lebih bermartabat, bersaing dan berdaya guna dalam menyongsong era globalisasi transformasi, menuju Indonesia yang lebih baik, adil dan makmur.
2.1.3. Undang-Undang Tentang Etika Lingkungan Hidup
Undang-undang tentang lingkungan hidup terdapat pada  “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.”
Pada bab X dibahas tentang hak, kewajiban, dan larangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian pertama membahas tentang hak,kemudian bagian kedua membahas tentang kewajiban yaitu:
Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a.    Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu
b.    Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup
c.  Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku   kerusakan lingkungan hidup.
Bagian ketiga menjelaskan tentang larangan yaitu:
Pasal 69
Setiap orang dilarang:
a.       Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
b.  Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.   Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.      Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e.       Membuang limbah ke media lingkungan hidup.
f.       Membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.
g.   Melepaskan produk rekayasa genetic ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan.
h.      Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
i.        Menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.
j.   Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Pada bab XII dibahas tentang pengawasan dan sanksi administratif. Pada bagian pertama dibahas tentang pengawasannya. Kemudian pada bagian kedua dibahas tentang sanksi administratif yaitu:
Pasal 76
a.    Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
b.      Sanksi administratif terdiri atas:
1).      Teguran tertulis
2).      Paksaan pemerintah
3).      Pembekuan izin lingkungan
4).      pencabutan izin lingkungan
Pasal 77
Menteri dapat menerapkan sanksi administrative terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 Pasal 78
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
Pasal 79
Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
Pasal 80
1.        Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa:
a.         penghentian sementara kegiatan produksi
b.         pemindahan sarana produksi
c.         penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi
d.        pembongkaran
e.         penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran
f.          penghentian sementara seluruh kegiatan
g.   tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
2.   Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
a.         ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup
b.       dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/ atau perusakannya
c.   kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
Pasal 81
Setiap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
Pasal 82
1.      Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.
2.      Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 2.2.       Dasar Etika Dalam Mewujudkan Kesadaran Masyarakat
Empat tingkat kesadaran lingkungan mengiodentifikasi bahwa awalnya pemikiran etika lingkungan itu muncul karena adanya krisis lingkungan yang sebab utamanya adalah gaya hidup manusia dan perkembangan peradabannya. Pola hidup konsumtif, tanmpa memperhitungkan bagaimana ketersediaan/ daya dukung lingkungan serta didukung pengangkatan-pengangkatan teknologi membuahkan perilaku eksploitasi. Namun, sering berjalannya waktu, manusia mulai menghadapi masalah persaingan mendapatkan sumber  daya alam yang ironisnya justru semakin berkurang dan tingkat daya dukungnya pun mulai menurun. Masalah ini lah yang memaksa manusia  untuk melihat kembali bagaimana kedudukan, fungsi dan interaksinya dengan alam semesta yang melahirkan gagasan kesadaran  dan etika lingkungan.
Dasar-dasar pemikiran/ pendekatan etika lingkungan, yaitu:
1).   Dasar pendekatan ekologis, mengenalkan suatu pemahaman adanya keterkaitan yang luas atas kehidupan yang luas atas kehidupan dimana tindakan manusia pada masa lalu, sekarang, dan yang kan datang, akan memberi dampak yang tak dapat di perkirakan. Kita tidak bisa melakukan hanya satu hal atas alam, kita tidak juga bisa sepenuhnya memahami bagaimana alam bekerja, pun kita tidak akan pernah bisa mengelak bahwa apa yang kita lakukan pasti memberi dampak pada organisme lain, sekarang atau akan datang.
2).           Dasar pendekatan humanisme, setara dengan pendekatan ekologis, dasar pendekatan ini menekankan pada pentingnya tanggung jawab kita untuk hak dan kesejahteraan manusia lain atas sumber daya alam.
3).    Dasar pendekatan teologis, merupak dasar dari keduan pendekatan sebelumnya, bersumber pada agama yang nilai-nilai luhur dan mulia ajarannya menunjukkan bagaiman alam sebenarnya diciptakan dan bagaimana kedudukan dan fungsi manusia serta interaksi yang selayaknya terjalin antara alam dan manusia
4).      kesadaran-kesadaran lingkungan selayaknya ada bagi kepentingan keberlanjutan bumi dan sumber daya alam, yaitu:
·       Manusia bukanlah sumber utama dari segala nilai
·       Keberadaan alam dan segala sumber dayanya bukanlah untuk manusia semata, tetapi untuk seluruh spesies organisme yang ada didalamnya.
·    Tujuan kehidupan manusia dibumi bukan hanya memproduksidan mengonsumsi, tetapi sekaligus mengkonservasi dan memperbarui sumber daya alam.
·       Meningkatkan kualitas hidup, sebagaiman dasar ketiga diatas, harus pula menjadi tujuan kehidupan.
·       Sumber daya alam itu sangat terbatas dan harus dihargai sertadiperbaharui.
·   Hubungan antara manusia dengan alam sebaiknya kesetaraan antara manusia dan alam, sebuah hubungan dengan organisme hidup dalam kerja sama ekologik.
·       Kita harus memelihara stabilitas ekologik dengan mempertahankan dan meningkatkan keanekaragaman biologis dan budaya.
·   Fungsi utama negara adalah mencanangkan dan pengawasan pemberdayaan sumber daya alam, melindungi individu dan kelompok masyarakat dari eksploitasi dan perusakan lingkungan.
·       Manusia hendaknya saling berbagi dan mengasihi, tidak individualis dan mendominasi.
·       Setiap manusia di pelanet bumi adalah unik dan memilii hak berbagai atas sumber daya alam.
·       Tidak satu pun individu manusia, pihak industri atau negara berhak untuk meningkatkan haknya atau sumber daya alam.

2.3.       Prinsip-prinsip yang relevan untuk lingkungan hidup
Etika lingkungan hidup yang menuntut manusia untuk berinteraksidalam alam semesta.  Dengan ini bisa dikemukakan bahwa krisis lingkungan global yang kitaalami saat ini sebenarnya bersumber pada kesalahan pemahaman atau cara pandang manusia mengenai dirinya, alam, dan tempat manusia dalam keseluruhan ekosistem. Manusia keliru memandang dan keliru menempatkan diri dalamkonteks alam semesta seluruhnya. Dan inilah awal dari semua bencana lingkunganhidup yang kita alami sekarang. Oleh karena itu, pembenahan harus pulamenyangkut pembenahan cara pandang dan perilaku manusia dalam berinteraksi baik dengan alam maupun dengan manusia lain dalam keseluruhan ekosistem.
Kesalahan cara pandang ini bersumber dari etika antroposentrisme, yangmemandang bahwa manusia sebagai pusat alam semesta, dan hanya manusia yangmempunya nilai, sementara alam dan segala isinya sekedar alat bagi pemuasankebutuhan dan kepentingan hidup manusia. Manusia dianggap berada diluar,diatas dan terpisah dari alam. Bahkan, manusia dipahami sebagai penguasa atasalam yang boleh melakukan apa saja. Cara pandang seperti ini melahirkan sikapdan perilaku eksploitatif tanpa kepedulian sama sekali terhadap alam dan segalaisinya yang dianggap tidak mempunyai nilai pada diri sendiri.Oleh karena itu, dapat disampaikan beberapa prinsip yang relevan untuk lingkungan hidup. Prinsip-prinsip ini yang dilatar belakangi oleh krisis ekologiyang bersumber pada cara pandang dan perilaku manusia.
1).           Prinsip sikap hormat terhadap alam (Respect for Nature)
Dari ketiga teori lingkungan hidup, ketiganya sama-sama mengakui bahwa alam perlu dihormati. Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar  bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya. Dengan kata lain,alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam, tetapi terutama karena kenyataan bahwa manusiaadalah satu kesatuan dari alam.
2).           Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility for Nature)
Setiap bagian dan benda dialam semesta ini diciptakan oleh Tuhan dengan tujuannya masing-masing, terlepas dari apakah tujuan itu untuk kepentinganmanusia atau tidak.Oleh karena itu, manusia sebagai bagian dari alam semesta bertanggung jawab pula untuk menjaganya. Prinsip ini menuntut manusiauntuk mengambil usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan segala isinya. Itu berarti kelestarian dankerusakan alam semesta merupakan tanggung jawab bersama seluruh umatmanusia. Wujud konkretnya, semua orang harus bisa bekerja sama, bahu-membahu untuk menjaga dan melestarikan alam, dan mencegah sertamemulihkan kerusakan alam dan segala isinya. Hal ini juga akan terwujud dalam bentuk mengingatkan, melarang dan menghukum siapa saja yang secarasengaja ataupun tidak sengaja merusak dan membahayakan keberadaan alam.
3).           Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)
Terkait dengan kedua prinsip tersebut yakni prinsip solidaritas. Prinsip ini terbentuk dari kenyataan bahwa manusia adalah bagian dari alam semesta.Oleh karena itu, manusia mempunyai kedudukan yang sejajar dengan alam,maka akan membangkitkan perasaan solider, perasaan sepenanggungandengan alam dan dengan sesama makhluk hidup lain. Manusia lalu bisamerasakan apa yang dirasakan oleh makhluk hidup lain. Manusia bisamerasakan sedih dan sakit ketika berhadapan dengan kenyataan memilukan betapa rusak dan punahnya makhluk hidup tertentu. Ia ikut merasa apa yangterjadi dalam alam, karena ia merasa satu dengan alam.Prinsip ini lalu mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dansemua kehidupan yang ada di alam semesta. Prinsip ini juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencemari alam dan seluruh kehidupandidalamnya, sama seperti manusia tidak akan merusak kehidupannya sertamerusak rumah tangganya sendiri.Prinsip ini berfungsi sebagai pengendali moral, yakni untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kehidupan. Prinsip ini jugamendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-alam, pro-lingkungan, atau menentang setiap tindakan yang merusak alam. Khususnyamendorong manusia untuk mengutuk dan menentak pengrusakan alam dankehidupan didalamnya. Hal ini semata-mata karena mereka merasa sakit sama seperti yang dialami oleh alam yang rusak.
4).           Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulain terhadap Alam (Caring for Nature)
Prinsip ini juga muncul dari kenyataan bahwa sesama anggota komunitasekologis mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, tidak disakiti, dandirawat. Prinsip kasih sayang dan kepedulian adalah prinsip tanpamengharapkan balasan yang tidak didasarkan atas kepentingan pribadi tetapi semata-mata karena kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli kepadaalam, manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi yang identitasnya kuat. Manusia semakin tumbuh berkembang bersama alam, dengan segala watak dan kepribadian yang tenang, damai, penuh kasih sayang, luas wawasannya seluas alam.
5).           Prinsip³ No Harm´
Berdasarkan keempat prinsip moral tersebut, prinsip moral lainnya yangrelevan adalah prinsip no harm. Artinya, karena manusia memiliki kewajibanmoral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akanmau merugikan alam secara tidak perlu. Dengan mendasarkan diri pada biosentrisme dan ekosentrisme, manusia berkewajiban moral untuk melindungi kehidupan dialam semesta ini.Sebagaimana juga dikatakan oleh Peter Singer, manusia diperkenankanuntuk memanfaatkan segala isi alam semesta, termasuk binatang dantumbuhan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal itu dilakukan dengan bijaksana untuk tetap menghargai hak binatang dan tumbuhan untuk hidup danhanya dilakukan sejauh memenuhi kebutuhan hidup manusia yang palingvital. Jadi, pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang bersifat kemewahandan di luar batas-batas yang wajar ditentang karena dianggap merugikankepentingan makhluk hidup lain (binatang dan tumbuhan).Dengan kata lain, kewajiban dan tanggung jawab moral bisa dinyatakandalam bentuk maksimal dengan melakukan tindakan merawat (care),melindungi, menjaga dan melestarikan alam. Sebaliknya, kewajiban dantanggung jawab moral yang sama bisa mengambil bentuk minimal dengantidak melakukan tindakan yang merugikan alam semesta dan segala isinya :tidak menyakiti binatang, tidak meyebabkan musnahnya spesies tertentu, tidak menyebebkan keanekaragaman hayati di hutan terbakar, tidak membuanglimbah seenaknya, dan sebagainya.
6).           Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras Dengan Alam
Yang dimaksudkan dengan prinsip moral hidup sederhana dan selarasdengan alam adalah kualitas, cara hidup yang baik. Yang ditekankan adalahtidak rakus dan tamak dalam mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak- banyaknya.Prinsip ini penting, karena krisis ekologis sejauh ini terjadi karena pandangan antroposentrisme yang hanya melihat alam sebagai objek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia. Selain itu, pola dan gayahidup manusia modern konsumtif, tamak dan rakus. Tentu saja tidak berarti bahwa manusia tidak boleh memanfaatkan alam untuk kepentingannya. Kalaumanusia memahami dirinya sebagai bagian integral dari alam, ia harusmemanfaatkan alam itu secara secukupnya. Ini berarti, pola konsumtif dan produksi manusia modern harus dibatasi. Harus ada titik batas yang bisaditolerir oleh alam.
7).           Prinsip keadilan
Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip-prinsip sebelumnya, Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku adil terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta juga tentang sistem social yang harus diatur agar berdampak positif bagi kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumbar daya alam, dan dalam ikut menikmati pemanfaatannya.
8).           Prinsip demokrasi
Demokrasi justru memberi tempat seluas-luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman dan pluralitas. Oleh karena itu setiap orang yang peduli dengan lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin bahwa dia seorang pemperhati lingkungan. Pemperhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diverivikasi pola tanam, diversivikasi pola makan, dan sebagainya.
9).           Prinsip integrasi moral
Prinsip ini terutama ditujukan untuk pejabat, misalnya orang yang diberi kepercayaan untuk melakukan analissi mengenai dampak lingkungan merupakan orang-orang yang memiliki dedikasi moral yang tinggi  karena diharapkan dapat menggunakan akses kepercayaan yang diberikan dalam melaksanakan tugasnya dan tidak merugikan ingkungan hidup fisik dan non fisik atau manusia.
Kesembilan  prinsip etika lingkungan hidup tersebut diharapkan dapat menjadi lingkungan hidup.

2.4.       Penerapan Etika Lingkungan Hidup
Sikap ramah terhadap lingkungan hidup harus bisa menjadi sesatu kebiasaan yangdilakukan oleh setiap manusia dalam menjalankan kehidupan baik dalam lingkungankeluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam membudayakan sikap tersebut antara lain, dengan :
A.           Lingkungan Keluarga
Lingkungan keluarga adalah salah satu tempat yang sangat efektif menanam kan nilai-nilai etika lingkungan.
Hal itu dapat dilakukan dengan :
1.      Menanam pohon dan memelihara bunga di pekarangan rumah. Setiap orangtua memberi tanggung jawab kepada anak-anak secara rutin untukmerawatnya dengan menyiram dan memberi pupuk.
2.   Membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya. Secara bergantian,setiap anggota keluarga mempunyai kebiasaan untuk menjaga kebersihandan merasa malu jika membuang sapah sembarang tempat.
3.    Memberikan tanggung jawab kepada anggota keluarga untuk menyapurumah dan pekarangan rumah secara rutin.
 B.            lingkungan Sekolah
Kesadaran mengenai etika lingkungan hidup dapat dilakukan di lingkungan sekolah dengan memberikan pelajaran mengenai lingkungan hidup dan etika lingkungan, melalui kegiatan ekstrakulikuler sebagi wujud kegiatan yang konkret dengan mengarahkan pada pembentukan sikap yang berwawasan lingkungan seperti:
·           Pembahasan atau diskusi mengenai isu lingkungan hidup
·           Pengelolaan sampah
·           Penanaman Pohon
·            Penyuluhan kepada siswa
·           Kegiatan piket, dan jumsih (jumat bersih)
C.        Lingkungan Masyarakat
Pada lingkungan masyarakat, kebiasaan yang berdasarkan pada etika lingkungan dapat ditetapkan melalui :
1.        Membuangan sampah secara berkala ke tempat pembuangan sampah
2.        Kesiadaan untuk memisahkan antara sampah organic dan sampah nonorganic
3.        Melakukan kegiatan gotong-royong atau kerja bakti secara berkala dilingkungan tempat tinggal
4.        Menggunakan kembali dan mendaur ulang bahan-bahan yang masih diperbaharui

2.5.       Perilaku Manusia terhadap Lingkungan Hidup
Perilaku manusia terhadap lingkungan hidup telah dapat dilihat secara nyata sejak manusia belum berperadaban, awal adanya peradaban,dan sampai sekarang pada saat peradaban itu menjadi modern dan semakin canggih setelah didukung oleh ilmu dan teknologi.Ironisnya perilaku manusia terhadap lingkungan hidup tidak semakin arif tetapi sebaliknya.Kekeringan dan kelaparan berawal dari pertumbuhan penduduk yang tinggi,penggundulan hutan,erosi tanah yang meluas,dan kurangnya dukungan terhadap bidang pertanian,bencana longsor,banjir,terjadi berbagai ledakan bom, adalah beberapa contoh kelalaian manusia terhadap lingkungan. Sebenarnya kemajuan ilmu dan teknologi diciptakan manusia untuk membantu memecahkan masalah tetapi sebaliknya malapetaka menjadi semakin banyak dan kompleks, oleh karena itu dianjurkan untuk dapat berperilaku menjadi ilmuwan dan alamiah melalui amal yang ilmiah. Sekecil apapun perilaku manusia terhadap lingkungan hidupnya harus segera diperbuat untuk bumi yang lebih baik, bumi adalah warisan nenek moyang yang harus dijaga dan diwariskan terhadap anak cucu kita sebagai generasi penerus pembangunan yang berwawasan lingkungan berkelanjutan. Lingkungan hidup terbagi menjadi tiga yaitu lingkungan alam fisik (tanah, air, udara) dan biologis (tumbuhan - hewan), Lingkungan buatan (sarana prasarana), dan lingkungan manusia (hubungan sesama manusia). Perilaku manusia terhadap lingkungan yang tepat antara lain tidak merusak tanah, tidak menggunakan air secara berlebih, tidak membuang sampah sembarangan. Dalam rangka usaha manusia untuk menjaga lingkungan hidup, telah banyak bermunculan perilaku nyata berupa gerakan-gerakan peduli lingkungan hidup baik bersifat individu, kelompok, swasta maupun pemerintah. Tapi yang terpenting dari itu semua adalah bentuk konkrit yang harus dilakukan oleh semua pihak dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup.


BAB III
PENUTUP
3.1.       KESIMPULAN
1.             Teori-teori etika Lingkungan Hidup meliputi antroposentrisme, biosentrisme dan ekosentrisme
2.        Dasar etika Dalam Mewujudkan Kesadaran Masyarakat meliputi Dasar pendekatan ekologis, dasar pendekatan humanism dan dasar pendekatan teologis
3.            Prinsip-prinsip yang relevan dalam lingkungan hidup yaitu Prinsip sikap hormat terhadap alam (Respect for Nature), Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility for Nature),  Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity), Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulain terhadap Alam (Caring for Nature), Prinsip³ No Harm´, Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras Dengan Alam, Prinsip Keadilan, Prinsip Demograsi, Prinsip Integrasi Moral.
4.           Penerapan etika lingkungan hidup bisa meliputi lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat.
 
DAFTAR PUSTAKA
Budihardjo Ir, Eko, Prof. M.S.C, Kota dan Lingkungan, United Nation, University Pers Jakarta, LP3ES, 2003.
Dr. A.L. Slamet Ryadi. Skm, Ecology Ilmu Lingkungan Dasar-Dasar dan Pengertiannya, Usaha Nasional Surabaya 1981.
Dr. Azrul Azwar.M.P.H, Pengantar ilmu kesehatan ligkungan, Mutiara Sumber Widya, 1986.